Ternyata tak selalu pajak suatu usaha dikenakan pada pelaku usahanya. Dalam bisnis restoran, ada varian biaya konsultan pajak yang dikenakan pada pengunjung.
Berniat untuk memulai usaha restoran atau rumah makan? Pelajari bagaimana aspek pajaknya sebagai berikut dan temukan jasa konsultan pajak Jakarta terpercaya.
Pajak Restoran
Ketika membicarakan pajak untuk restoran, Anda akan mengenal istilah PB 1. Dan untuk sekarang ini pastinya Anda sudah sering mendengar istilah WP, Wajib Pajak.
Dalam urusan perpajakan restoran, maka subjeknya adalah Wajib Pajak Restoran. Yang diartikan sebagai kewajiban untuk memungut pajak dari pembeli, untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Satu hal lagi yang perlu diketahui adalah Wajib Pajak Restoran ini juga bisa disebut sebagai WP PB1.
Dengan begitu, Wajib Pajak PB 1 merupakan pelaku usaha restoran atau pemiliknya. Dan dari sini pula, bisa disimpulkan bahwa bukan pemilik usaha restoran lah yang menanggung pajak, melainkan konsumennya.
Bukan berarti nantinya semua restoran wajib menyetorkan PB1, bukan juga berarti setiap orang yang makan di restoran akan dikenakan pajak. Sebab untuk dikenakan PB1 bagi sebuah restoran, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Besarnya tarif pajak restoran menurut Undang Undang Pasal 40 Ayat 1 PDRD adalah 10%.
Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa setiap kota atau kabupaten boleh menerapkan besaran PB1 yang berbeda-beda. Dan supaya lebih lengkap informasinya, berikut adalah tabel daerah beserta besar PB1 nya.
Peraturan Daerah | Kota/Provinsi | PB1 |
Perda No. 1 Tahun 2012 | Jayapura | 10% |
Perda No. 4 Tahun 2006 | Sumbawa | 10% |
Perda No. 2 Tahun 2016 | Kupang | 7%-10% |
Perda No. 2 Tahun 2011 | Manado | 10% |
Perda No. 28 Tahun 2009 | Balikpapan | 3%, 7%, 10% |
Perda No. 3 Tahun 2005 | Pontianak | 5%-10% |
Perda No. 7 Tahun 2011 | Banda Aceh | 10% |
Perda No. 06 Tahun 2006 | Pekanbaru | 10% |
Perda No. 12 Tahun 2003 | Medan | 10% |
Perda No. 12 Tahun 2010 | Palembang | 10% |
Perda No. 16 Tahun 2011 | Bali | 10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 | Surabaya | 10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 | Surakarta | 3%, 5%, 10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 | Semarang | 10% |
Perda No. 1 Tahun 2011 | Yogyakarta | 10% |
Perda No. 6 Tahun 2011 | Bogor | 10% |
Perda No. 11 Tahun 2011 | DKI Jakarta | 10% |
Sudah menemukan daerah tempat Anda akan membuka restoran? Ketahui bagaimana cara menghitungnya.
Rumus yang digunakan adalah : Tarif Pajak Restoran= 10% x dasar pengenaan Pajak Restoran
Maksud dari ‘dasar pengenaan pajak restoran’ merupakan jumlah yang diterima restoran seharusnya. Sederhananya, dikalikan dengan jumlah yang harus dibayar pengunjung.
Taxtix: Jasa Konsultan Pajak Terbaik Telah menjadi konsultan pajak Jakarta selama bertahun-tahun, Taxtix menawarkan banyak layanan perpajakan. Dijamin no hidden fee, alias semua biaya transparan di awal.
Komentar Terbaru